Banyak pihak khawatir akan ada transmisi Corona cepat bila shalat Id digelar.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya disesalkan banyak pihak. Surat itu dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar .
Badru menyayangkan adanya kebijakan itu karena di saat rakyat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, maka di saat itu juga keluar istilah relaksasi. Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muncul Izin Salat Id di Masjid Ciamis-Surabaya, Ini Peringatan MUI-PemerintahDewan Masjid Indonesia Kabupaten Ciamis dan Pemprov Jatim mengizinkan salat Idul Fitri di masjid. Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Baca lebih lajut »
Hasanuddin AF Sarankan tak Bertamu Usai Shalat Id |Republika OnlineDalam agama, hukum menjaga diri tidak terjatuh dalam bencana adalah wajib.
Baca lebih lajut »
Kepri Keluarkan Aturan Pembatasan Shalat Id |Republika OnlineBatam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah
Baca lebih lajut »
Ulama Aceh: Boleh Salat Id di Masjid dan LapanganMajelis Permusyawaratan Aceh tidak melarang warganya menggelar salat Id di masjid atau lapangan di masa pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Lebaran di Batam tanpa Sholat Id di Masjid atau LapanganPemerintah Batam memutuskan peniadaan sholat id berjamaah di masjid.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jatim Izinkan Masjid Gelar Salat Id BerjemaahPemprov Jatim memperbolehkan masjid menggelar salat id berjemaah dengan sejumlah protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »