Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin sudah tak boleh menerima pasien hingga menjalankan praktik pengobatan.
Rahmat menjelaskan izin usaha pengobatan dari padepokan tersebut adalah pijat tradisional yang baru didapatkan pada tahun 2021.Padepokan yang juga pondok pesantren tersebut ternyata juga belum memiliki izin operasi.
Konsekuensi dari penutupan tersebut, orang yang tinggal atau santri yang tinggal di padepokan tersebut harus dipulangkan. Jika ingin menjalankan kegiatan pondok pesantren, Rahmat mengatakan harus ada izin dulu dari Kementerian Agama yang mengeluarkan izin tersebut.“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag,” ujarnya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: