Izin Konser Musik di Jakarta Diperketat, Wajib Atur Jalur Kedatangan, Kepulangan, hingga Evakuasi
Diketahui, penonton konser musik dikurangi 30 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya. Dapat dikatakan, kapasitas penonton konser musik hanya menjadi 70 persen saja.
Menurut keterangan dari Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, dikatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membuat kondisi konser musik tetap terjaga dengan aman. "Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Andhika Permata pada Sabtu, 12 November 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 PersenPemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 PersenJakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen dari daya tamping demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Baca lebih lajut »
Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Bakal Dibatasi hanya 70 Persen SajaPemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membatasi kapasitas penonton konser musik, maksimal 70 persen demi keamanan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Konser Musik di Jakarta: Kapasitas Penonton 70 Persen, Maksimal Jam 12 MalamDisparekraf DKI Jakarta menambahkan aturan baru tentang penyelenggaraan konser musik di Jakarta di masa PPKM Level 1.
Baca lebih lajut »