JPNN.com : Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex general
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum mengecam segala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi jurnalis.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” kata Kamil, sapaan Sekjen Iwakum itu, Kamis . UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana . Apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Kena UU ITESegala bentuk penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Sebab pengolahan berita oleh seorang
Baca lebih lajut »
AJI Jakarta Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis IndonesiaAliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun Instragram greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis IndonesiaKasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Baca lebih lajut »
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap JurnalisDoxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers
Baca lebih lajut »
Kunto Aji Kecam Aksi Pembakaran Properti Konser di Lentera Festival TangerangMelalui unggahan media sosial, Kunto Aji mengecam aksi protes yang berujung pada pembakaran properti di Lentera Festival Tangerang. Dalam acara tersebut seperti NDX AKA hingga Guyon Waton batal tampil.
Baca lebih lajut »
Filipina Kecam Aksi Kekerasan China dalam Bentrokan LautFilipina pada Senin (24/6) mengecam “penggunaan kekuatan agresif dan ilegal” yang dilakukan Beijing selama bentrokan di Laut China Selatan pekan lalu antara angkatan lautnya dan Garda Pantai China. Sejumlah pelaut China yang menggunakan pisau, tongkat dan kapak menggagalkan upaya Filipina...
Baca lebih lajut »