Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 19 Juli 2022

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 19 Juli 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 18 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 18 Juli 2022Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Momen Abdul Kadir Jadi Ketua Dewas BPJS KesehatanMomen Abdul Kadir Jadi Ketua Dewas BPJS KesehatanDirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Abdul menjalani masa jabatan periode 2021-2026.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Untuk Pegawai Non ASN di BPKPDirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Untuk Pegawai Non ASN di BPKP
Baca lebih lajut »

Jokowi Tunjuk Dirjen Yankes Kemenkes Gantikan Achmad Yurianto Sebagai Dewas BPJSJokowi Tunjuk Dirjen Yankes Kemenkes Gantikan Achmad Yurianto Sebagai Dewas BPJSJokowi Tunjuk Dirjen Yankes Kemenkes Gantikan Achmad Yurianto Sebagai Dewas BPJS: Abdul percaya, antara Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan itu sendiri, dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam tujuan pelayanan yang lebih baik lagi kepada…
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Pegawai Non ASN di BPKPBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Pegawai Non ASN di BPKPSantunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 17:22:55