Iuran BPJS Kesehatan belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Segini iuran yang berlaku hari ini:
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Lewatkan Program Rehab BPJS Kesehatan Selong, Baca Lengkap SyaratnyaProgram Rehab dapat dimanfaatkan oleh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang sudah menunggak iuran lebih dari 3 bulan. BPJS
Baca lebih lajut »
BMKG: Waspadai Seluruh Wilayah NTT Berstatus Sangat Mudah Terbakar |Republika OnlinePeringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di NTT berlaku pada 19 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
Promo 17-an yang Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2022: Starbucks hingga Pepper LunchBerikut sederet promo kuliner spesial Kemerdekaan yang masih berlaku hingga akhir Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
Beli SBN Ritel Seri SR017 2022? Ini Pertimbangannya dari Bank Mandiri (BMRI)SBN Ritel SR017 tahun 2022 dipasarkan dalam rentang 19 Agustus hingga 14 September 2022.
Baca lebih lajut »