Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dapat Dicairkan

Kesehatan Berita

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dapat Dicairkan
BPJS KesehatanIuranGotong Royong
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 63%

Penjelasan mengenai mekanisme BPJS Kesehatan dan alasan iuran yang tidak terpakai tidak dapat dikembalikan.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) bertujuan untuk memberikan pe layanan kesehatan dan perlindungan kepada setiap warga negara. Agar sistem ini dapat berjalan dengan baik, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan. Kegagalan dalam membayar iuran tepat waktu akan dikenakan denda dan berdampak pada perlindungan yang diterima.

Namun, banyak yang bertanya, apakah iuran yang telah dibayarkan tetapi tidak pernah digunakan karena tidak sakit dapat dicicil atau dikembalikan? Jawabannya adalah tidak. Menurut informasi dari Indonesia Baik yang dikelola oleh Kominfo, iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengadopsi sistem gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai akan dialokasikan untuk subsidi silang bagi peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan. Sistem ini memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan, meskipun mereka tidak pernah sakit atau membutuhkan layanan. Untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mendaftar, peserta dapat langsung masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Di dalam aplikasi, terdapat menu 'Info Iuran' yang memungkinkan peserta untuk memeriksa tagihan BPJS Kesehatan mereka. Dengan mengakses menu ini, peserta dapat melihat rincian tagihan dan riwayat pembayaran.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

BPJS Kesehatan Iuran Gotong Royong Mobile JKN Layanan Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran Bakal Naik di 2026, Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan dari 2020 hingga 2025Iuran Bakal Naik di 2026, Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan dari 2020 hingga 2025Menkes Budi Gunadi mengatakan belum ada angka pasti penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Angkanya masih dihitung.
Baca lebih lajut »

Menkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisMenkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisProgram pemeriksaan kesehatan gratis itu akan mulai dilakukan pada Februari 2025 bagi masyarakat yang sedang ulang tahun.
Baca lebih lajut »

21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengcover semua penyakit.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini PenjelasannyaIuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini PenjelasannyaIuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 11 Januari 2025Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 11 Januari 2025Penetapan tarif baru ini akan sejalan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan pada Juli 2025.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: HoaksPemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: HoaksInformasi yang menyebut pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta JKN selama Januari-Februari 2025, beredar. Berikut penjelasan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 17:31:54