Langkah pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020...
Kata Mirah Sumirat, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerja dan dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya, daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.
Dia menjelaskan, dalam putusan itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan tiga UU lainnya seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.
Ironisnya kata dia, Presiden justru menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp10.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlinePemerintah tetap mensubsidi 21 juta PBPU Kelas III walau ada penyesuaian iuran BPJS
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wawalkot Bogor: Pemerintah Butuh Biaya Medis, Wajar'Jadi yang dipahami itu adalah kondisi ini, kondisi pandemi COVID ini pasti pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk penanganan medis kan,' kata Dedie A Rachim. BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »
6 Rekomendasi KPK Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Perlu NaikPemerintah sedang menjadi sorotan karena kembali memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal kebijakan ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Pertanyaan Rakyat Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Iki Karepe Piye Pak Jokowi?Iuran BPJS Kesehatan naik pada saat rakyat merasa susah akibat terdampak pandemi covid-19. iuranBPJSKesehatannaik
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Saat Pandemi Corona, Langkah Tepat Atasi Defisit?Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020. Sejumlah pihak menyuarakan penolakan.
Baca lebih lajut »