Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Siapkan Kelas Standar Rawat Inap
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun kriteria kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar untuk para peserta BPJS Kesehatan.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional tengah menyusun kriteria kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kriteria tersebut adalah salah satu bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri dan Bukan Pekerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Tak Punya Empati |Republika OnlineIuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Tak Punya Empati |Republika OnlinePemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Juli 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Corona, DJSN: Sudah TepatIuran BPJS Kesehatan Naik saat Corona, DJSN: Sudah TepatAnggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sudah tepat.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSNIuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSNKenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Menang LagiGugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Menang LagiKenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
Baca lebih lajut »

Dampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5% : Okezone EconomyDampak Covid-19, Denda Iuran BPJS Kesehatan Diturunkan Jadi 2,5% : Okezone EconomyMenunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »

Pemerintah Subsisdi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp 4 T per BulanPemerintah Subsisdi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp 4 T per BulanMenko Airlangga Hartarto mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan Rp 4 triliun per bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-17 18:32:08