Iuran Asuransi Kendaraan Diusulkan lewat Tagihan STNK

Keuangan Berita

Iuran Asuransi Kendaraan Diusulkan lewat Tagihan STNK
AauiAsuransi UmumAsuransi Kendaraan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 70%

Apabila telah memiliki asuransi, pengendara tersebut akan mendapat santunan dan penggantian kerugian bila kecelakaan.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Wayan Pariama ; Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ; dan Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving ; dalam seminar mengenai Asuransi Wajib Third Party Liability di Jakarta, Kamis .terkait kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui tagihan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Program asuransi wajib berbeda dengan program asuransi yang dikelola oleh PT Jasa Raharja . Jika asuransi dari PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi pengendara, TPL akan memberikan jaminan terhadap kendaraan dan pihak ketiganya. Wayan menambahkan, besaran iuran penjaminan asuransi wajib TPL akan lebih mahal hingga dua kali lipat dibandingkan iuran SWDKLLJ mengingat kerugian harta benda turut dijamin. Namun, sebagaimana mandat dalam Peraturan Otoritas JasaSebagai gambaran, besaran premi asuransi TPL yang bersifat sukarela dikenakan secara progresif, yakni sebesar 1 persen untuk pertanggungan hingga mencapai Rp 10 juta atau setara Rp 100.000.

Menurut Wayan, pelaksanaan program asuransi wajib tersebut masih menunggu peraturan pemerintah yang telah mendapatkan persetujuan DPR. Sampai saat ini, PP tersebut diperkirakan masuk tahap finalisasi pada Oktober-November 2024 untuk diundangkan pada tahun depan.), seperti acara konser dan acara olahraga. Terkait asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana, AAUI sejauh ini masih belum menerima informasi dari pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Aaui Asuransi Umum Asuransi Kendaraan Asuransi Wajib

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank MandiriBayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank MandiriJPNN.com : Bank Mandiri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Jasa Raharja Sulawesi Selatan kini berkolaborasi untuk memberikan...
Baca lebih lajut »

Pentingnya Klaim Perlindungan Hukum pada Asuransi KendaraanPentingnya Klaim Perlindungan Hukum pada Asuransi KendaraanAsuransi Kendaraan
Baca lebih lajut »

Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi KendaraanAngka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi KendaraanJPNN.com : MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan.
Baca lebih lajut »

Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Meningkatnya Tingkat Kecelakaan MobilIni Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Meningkatnya Tingkat Kecelakaan MobilIndividu tanpa perlindungan asuransi yang memadai menghadapi konsekuensi keuangan yang menakutkan termasuk biaya perbaikan biaya medis dan kewajiban hukum
Baca lebih lajut »

Setelah Sehat Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp102,88 Miliar Sepanjang 2023Setelah Sehat Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp102,88 Miliar Sepanjang 2023PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca lebih lajut »

Siap-Siap! Semua Mobil & Motor Bisa Kena Wajib AsuransiSiap-Siap! Semua Mobil & Motor Bisa Kena Wajib AsuransiAsosiasi asuransi menyusun wacana untuk mewajibkan seluruh kendaraan bermotor ikut perlindungan third party liability.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:07:20