Serma T harus dipenjara 14 hari, karena dianggap tak mampu mengendalikan istri. Serma T dianggap tidak mampu mengendalikan istrinya, SD, yang menulis status di medsos Facebook. Facebook Medsos Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Zulhadrie S Mara mengatakan, Sersan Mayor T sudah mulai menjalani masa tahanan di sel pada Senin hingga dua pekan atau 14 mendatang. Hal itu setelah sidang yang digelar di Resimen Induk Daerah Militer Jaya, Jalan Condet Raya Nomor 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin siang, menjatuhkan vonis kepada Serma T.
" di satuan Rindam Jaya," kata Zulhadrie saat dikonfirmasi Republika, Senin. Anggota Rindam Jaya, Serma T, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin militer yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat , Jakarta Pusat, Ahad . Sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, memutuskan Serma T dianggap tidak mampu mengendalikan istrinya, SD, yang menulis status di medsos Facebook. Hadir dalam sidang Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen Dodik Widjanarko, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Asisten Intelijen KSAD Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Direktur Hukum AD Wahyoedho Indrajit, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD Brigjen Iroth Sonny Edhie. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Serma T harus menjalani hukuman karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI dan keluarga. Dalam status di Facebook, SD sempat menulis agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti."Moga rezim ndang tumbang sebelum akhir 2020," kata SD di akun medsosnya. Status itu sempat dikomentari orang lain karena suami SD berstatus TNI aktif. Meski begitu, kini akun milik SD sudah nonaktif atau tidak ditemukan di Facebook.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 HariAnggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Baca lebih lajut »
Posting agar Rezim Segera Tumbang, Istri Seorang Anggota TNI AD Diproses HukumKASAD mendorong proses hukum terhadap SD, Istri seorang anggota TNI AD atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan...
Baca lebih lajut »
Istri Unggah Status Rezim Tumbang, Serma T Dipenjara 14 Hari |Republika OnlineSerma T dianggap tidak menaati perintah kedinasan tentang penyalahgunaan medsos.
Baca lebih lajut »
Istri Doakan Rezim Tumbang, Serma T Dipenjara di Rindam Jaya |Republika OnlineSerma T harus dipenjara 14 tahun, karena dianggap tak mampu mengendalikan istri.
Baca lebih lajut »
Akibat Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Serma T Ditahan Sejak Hari IniAnggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T, usai menjalani sidang disiplin lantaran istrinya, SD, melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Serma T langsung menjalani hukuman penahanan mulai hari ini. TNI
Baca lebih lajut »
Serma T Disidang Militer karena Status Rezim Tumbang |Republika OnlineSerma T melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai ingatkan istri.
Baca lebih lajut »




