Istana menegaskan larangan buka puasa bersama tidak berlaku kepada masyarakat umum.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Khawatir Larangan Bukber Puasa Jadi Bahan Sudutkan JokowiYusril Ihza Mahendra menyarankan Jokowi tidak melarang kegiatan buka bersama. Yusril menilai larangan dapat dijadikan bahan menyudutkan pemerintahan Jokowi.
Baca lebih lajut »
Legislator Nilai Larangan Bukber ASN Harus Dimaknai PositifSaat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca lebih lajut »
PAN Minta Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN Dimaknai PositifLarangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadan bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Heru Budi Ikuti Jokowi soal Larangan Pejabat Bukber: Covid Masih AdaPresiden Jokowi meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan bukber selama bulan Ramadan ini. Pemprov DKI bakal mengikuti instruksi tersebut.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Siapkan Edaran Larangan Bukber ke Pemda Sesuai Arahan JokowiIsi surat edaran bersifat turunan dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal arahan terkait penyelenggaraan bukber.
Baca lebih lajut »
Larangan Bukber, Core: tidak Jelas Batasan Aturannya |Republika OnlineLarangan pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka bersama tidak secara mendetail
Baca lebih lajut »