Penyusunan sanksi disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan pemerintah dalam menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Presiden Jokowi memang baru saja menerbitkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Beleid ini juga mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," jelas Dini, Jumat . Sanksi yang disiapkan bervariasi, bisa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan yang diteken presiden pada 4 Agustus 2020 ini menjelaskan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol KesehatanIstana meminta masyarakat tak resah akan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam inpres.
Baca lebih lajut »
Tagihan Sampai Rp 19 Juta, PLN Minta Warga Ini Tetap Bayar |Republika OnlineTagihan tersebut disebabkan oleh kesalahan catat oleh PLN.
Baca lebih lajut »
Warga Lebanon Minta Bantuan Macron Pasca Ledakan di BeirutWarga Lebanon meminta bantuan ekonomi kepada Presiden Prancis Macron pasca ledakan di Beirut.
Baca lebih lajut »
Istana : Sirine berbunyi di seluruh RI saat peringatan kemerdekaanIstana Kepresidenan mengajak seluruh pemerintah daerah untuk membunyikan sirine di lokasi strategis masing-masing wilayah, tepat pada 17 Agustus 2020 pukul ...
Baca lebih lajut »
Istana: Sirene Berbunyi di Semua Daerah pada 17 Agustus 2020Sirene akan dibunyikan pada pukul 10.17 WIB 17 Agustus 2020 untuk mengingatkan warga agar bersikap sempurna saat upacara peringatan kemerdekaan dilaksanakan.
Baca lebih lajut »