Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto mengklaim penerimaan uang honor pemakaman Covid-19 senilai total Rp70 juta memiliki dasar hukum.
Dasar hukum yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati dan Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman COVID-19, Ketua DPRD: Itu LegalBupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Honor diterima Hendy dalam kapasitas sebagai pengarah.
Baca lebih lajut »
Terima Honor Rp 70 Juta, Bupati Jember: Saya Berikan pada Keluarga yang Meninggal karena Covid-19Terima honor puluhan juta, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku telah memberikan kepada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ironi Bupati Jember yang Raup Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19Besaran honor Rp 70 juta itu ternyata diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan - Tren
Baca lebih lajut »
Dapat Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19, Bupati Diminta Cabut RegulasinyaDPC PKB Jember meminta agar regulasi yang mengatur honor bagi para pejabat dari kematian pasien Covid-19 dicabut.
Baca lebih lajut »
Ketika Pejabat Dapat Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19Sejumlah pejabat di Jember, Jawa Timur, mendapat honor masing-masing Rp 70 juta dari kematian warganya akibat Covid-19.
Baca lebih lajut »
Di Balik Video Viral Warga Suntik Vaksin Covid-19 di BekasiSebuah video yang menayangkan warga menyuntik sendiri vaksin Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, beredar luas dan viral di media sosial. Warga itu belakangan diketahui sebagai tenaga kesehatan. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »