Saat penggeledahan, polisi menemukan surat yang ditulis tangan oleh pelaku mutilasi wanita. Surat itu berisikan penyesalan pelaku atas perbuatannya
, Kabupaten Sleman. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terpotong di dalam kamar mandi.
Polisi menangkap HP saat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah milik keluarganya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah."Pelaku ditangkap di wilayah Temanggung Jawa Tengah oleh penyidik Polda DIY," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Rabu 23 Maret 2023. Nuredy menerangkan, sebelum menangkap pelaku di Temanggung, polisi sempat menggeledah kamar kos yang ditinggali pelaku di daerah Ngemplak, Kabupaten Sleman. Saat penggeledahan ini, Nuredy menjabarkan polisi menemukanpelaku atas perbuatannya. Nuredy membeberkan temuan surat itu menjadi salah satu bukti petunjuk sebelum polisi menangkap pelaku di Temanggung, Jawa Tengah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surat Penyesalan Ditinggalkan Pelaku Mutilasi Perempuan di KaliurangDirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku mutilasi perempuan di sebuah wisma di Kaliurang.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani membeberkan laporan yang disampaikan PPATK yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Beberkan Isi Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 TMenkeu Sri Mulyani membeberkan isi surat yang dikirim PPATK soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?Sri Mulyani membongkar isi 300 surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun periode 2009-2023.
Baca lebih lajut »
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun - Tribunnews.comSurat dari kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Nomor SR/31/60/AT.01.01/III/2023 tersebut, kata dia, diterimanya tanggal 13 Maret 2022.
Baca lebih lajut »