Dalam regulasi Pepres Kendaraan Listrik, Industri wajib gunakan komponen lokal.
- Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mewajibkan pelaku industri untuk menggunakanBab 2 Pasal 8, menyebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan konten lokal atau penggunaan tingkat kandungan dalam negeri .. Tahap pertama untuk motor, yaitu 2019-2023 TKDN minimum 40 persen.
Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Produksi Mobil Listrik di Indonesia demi Ekspor ke AustraliaKandungan lokal kendaraan listrik produksi Indonesia dikatakan disesuaikan perjanjian dengan Australia untuk membuka pasar ekspor.
Baca lebih lajut »
Ini Keistimewaan Punya Mobil Listrik di IndonesiaPemerintah telah merilis pepres kendaraan listrik. Di dalamnya terdapat daftar penerima dan juga rincian soal jenis insentif yang diberikan. Apa saja? mobillistrik via detikoto
Baca lebih lajut »
Esemka Tepis Rumor Hanya Mengganti Logo Mobil CinaEsemka mengklaim sebagian besar komponen untuk produksi mobil pikap Esemka Bima dipasok dari industri komponen lokal.
Baca lebih lajut »
Pertamina Ngeri BBM Bisa Kalah Saing Sama Energi ListrikPertamina mengaku khawatir dengan adanya modernisasi transportasi, salah satunya adalah munculnya kendaraan listrik. Begini ungkapannya: Pertamina MobilListrik via detikfinance
Baca lebih lajut »
Istana Setuju Rencana Mobil Dinas Pakai Mobil ListrikMenko Luhut mengusulkan agar pengadaan kendaraan dinas tahun depan bisa dialokasikan untuk kendaraan berteknologi listrik.
Baca lebih lajut »