Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin lalu.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat jo Pasal 28 ayat UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda Nasib Vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan di Kasus Investasi BodongMeski menghadapi kasus yang sama, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki nasib yang berbeda. Vonis Doni Salmanan lebih ringan.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Sambo Singgung Peran Juctice Collaborator, Pakar Hukum: Jangan Kaitkan dengan EliezerAhli hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan kubu penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyinggung peran Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Dihadirkan dalam Sidang Sambo Hari Ini...Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengonfirmasi bahwa hari ini akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Prof. Dr. Elwi Danil. Nantinya ahli akan menjelaskan keahliannya yang dinilai menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Lawan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Pidana di PersidanganDalam sidang, kuasa hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Profesor Elwi...
Baca lebih lajut »
Indra Karya Sebut Bendungan Ciawi Bakal Jadi Solusi Atasi Banjir Jakarta |Republika OnlineBendungan kering sengaja dibiarkan tidak terisi air hingga hujan turun.
Baca lebih lajut »