Irjen Rusdi: Personel Polda Jambi Tidak Boleh Zalim dalam Penegakan Hukum

Indonesia Berita Berita

Irjen Rusdi: Personel Polda Jambi Tidak Boleh Zalim dalam Penegakan Hukum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

Irjen Rusdi: Personel Polda Jambi Tidak Boleh Zalim dalam Penegakan Hukum IrjenRusdiHartono

jpnn.com - JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengingatkan kepada semua anggotanya tidak berbuat zalim dalam proses penegakan hukum.

"Kepada personel Polda Jambi, dalam penegakan hukum tidak boleh zalim, harus sesuai jalur dan harus bisa menempatkan semuanya pada tempatnya," kata Irjen Rusdi di Provinsi Jambi, Senin . Dia mengatakan belakangan ini beberapa fenomena di tubuh Polri telah menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Terpidana Penggelapan Pajak Laporkan Jaksa ke Polda JambiKuasa hukum terpidana penggelapan pajak berkukuh jaksa baru mengirimkan surat panggilan dua kali, sedangkan jaksa menyebut pemanggilan sudah tiga kali. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Polisi Tak Masalah Irjen Teddy Cabut BAP: Ada 4 Bukti LainPolisi Tak Masalah Irjen Teddy Cabut BAP: Ada 4 Bukti LainPolda Metro Jaya tidak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada BAP kasus narkoba. Polda Metro mengaku masih memiliki alat bukti lain.
Baca lebih lajut »

Lemkapi Sebut Ada Upaya Pengaburan Barang Bukti dalam Kasus Irjen Teddy MinahasaLemkapi Sebut Ada Upaya Pengaburan Barang Bukti dalam Kasus Irjen Teddy MinahasaLemkapi menyebut ada upaya yang dilakukan oknum untuk mengaburkan barang bukti dalam kasus kepemilikan lima kilogram sabu-sabu Irjen Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:25:28