Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
MABES Polri diminta segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pasalnya, kasus pidana keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Poengky mengatakan saat ini Profesi dan Pengamanan Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sidang etik Teddy dalam proses banding. Teddy memutuskan banding setelah dirinya dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Diminta Jangan Diskriminasi, Pecat Juga Irjen Napoleon dan Brigjen PrasetijoJika Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tak diproses Polri dengan menggelar sidang kode etik maka akan memunculkan anggapan diskriminasi.
Baca lebih lajut »
Brigjen Ramadhan: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 AhliKaropenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik Irjen Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim SuratKETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Baca lebih lajut »
Ombudsman: Firli Bahuri Cs Tak Mau Hadir Beri Klarifikasi Laporan Brigjen EndarAnggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan proses laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro sudah dalam tahap pemeriksaan.
Baca lebih lajut »