Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf terbuka langsung terhadap Pegawai Negeri Yang
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf terbuka langsung terhadap Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan asal Polri, Ipda Sopian Hadi dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik 3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak dalam sidang putusan. "Untuk Sopian Hadi, itu penerimaan yang dia akui hanya Rp70 juta. Tapi kalau dari saksi-saksi lebih dari Rp70 juta. Dan itu juga sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujar Albertina.
Selain itu, uang bulanan juga diberikan secara tunai, sekitar Rp10 juta/bulan pada saat terperiksa menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban, dan setelah tidak lagi menjabat nilainya turun menjadi sekitar Rp4-5 juta/bulan. Total uang bulanan yang diberikan kepada terperiksa adalah sekitar Rp140 juta.
Sopian Hadi sendiri saat ini juga sudah berstatus sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK. Selain Sopian Hadi, KPK juga telah menetapkan 14 tersangka lainnya pada Jumat . Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh"lurah" dan koordinator tempat tinggal .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas: Karutan KPK Tahu Adanya Pungli, tapi Tidak Dilaporkan AtasanDewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Diperiksa Soal Kasus Pungli di Rutan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan kepada terpidana atau mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pungli di Rutan KPK.
Baca lebih lajut »
Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPK Singgung Komitmen Prabowo-Gibran soal Standar Seleksi Pimpinan KPKKPK siap bersinergi untuk mewujudkan komitmen antikouropsi pasangan Prabowo-Gibran.
Baca lebih lajut »
Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan untuk LaporKPK mempersilakan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan untuk melapor jika memang mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
KPK lakukan pemeriksaan disiplin 76 pegawai terkait pungli Rutan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya yang diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) di ...
Baca lebih lajut »
VIDEO: Sahroni Diperiksa KPK, Aliran Dana dari SYL ke Nasdem Dikembalikan Rp860 juta ke KPKBendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »