Investor Berebut Akuisisi Bank Kecil, OJK Beri Syarat Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia-
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong konsolidasi perbankan melalui aturan kewajiban modal inti minimal Rp 3 Triliun yang dapat dilakukan melalui penambahan modal, merger ataupun akuisisi dan masuk Kelompok Usaha Bersama . Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengharapkan bank-bank kecil dapat berkonsolidasi dengan pemilik modal yang kuat yang sesuai dengan persyaratan OJK sekaligus berkomitmen berkontribusi bagi ekonomi RI. Nantinya langkah ini bisa semakin memperkuat bisnis perbankan.
Lalu seperti apa daya tarik perbankan bagi investor? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana dalam Power Lunch,