Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% yoy menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.
Selain itu, penyebab penurunan hasil investasi tidak terlepas daripengaruh kondisi pertumbuhan ekonomi terutama saat arus investasi dipasar modal tertekan. 'Dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya akan terdapat perubahan alokasi aset investasi di industri asuransi,' pungkasnya.Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp 210 Triliun per Mei 2024Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada peningkatan dalam jumlah premi di sektor asuransi. Jumlah premi mencapai Rp 210,43 triliun atau naik 7,93 persen secara tahunan.
'Pada sisi klaim tercatat pertumbuhan 9,95 year on year yaitu mencapai Rp 166,11 triliun,' ia menambahkan.
Asuransi Perusahaan Asuransi OJK Asuransi Jiwa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK: Hasil investasi usaha asuransi jiwa merosot ikuti penurunan IHSGOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hasil investasi perusahaan asuransi jiwa menyusut secara signifikan seiring pergerakan Indeks Harga Saham ...
Baca lebih lajut »
Simas Jiwa dan PermataBank Perkenalkan Produk Asuransi Jiwa KreditProduk AJK yang menjadi produk kemitraan kedua belah pihak ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jiwa bagi peminjam kredit
Baca lebih lajut »
Fuse gandeng Simas Jiwa tawarkan perlindungan finansial jangka panjangPerusahaan asuransi teknologi Fuse menggandeng PT Asuransi Simas Jiwa (Simas Jiwa) meluncurkan produk asuransi jiwa dwiguna Simas Dana Pasti yang bertujuan ...
Baca lebih lajut »
Bisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri AsuransiAkumulasi premi asuransi wajib kendaraan mencapai Rp 8 triliun per tahun.
Baca lebih lajut »
Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan mobil bakal dikenai asurasi wajib TPL mulai 2025. Apa perbedaannya dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang selama ini sudah dibayarkan?
Baca lebih lajut »
Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia AsuransiMunculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.Direktur Digital Ekonomi Center
Baca lebih lajut »