Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Barang Berita

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag
KirimanPekerjaMigran
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Ketentuan arang kiriman ini merupakan hasil rapat yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

– Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas setingkat menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait pada Selasa, 16 April 2024.No. 36/2023 jo. 03/2024," kata Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya Rabu, 17 April 2024.

- Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat . 4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora awa UMKM Kopi Binaan ke pameran kopi terbesar di Amerika Serikat, Specialty Coffee Expo 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Kiriman Pekerja Migran Permendag Impor Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRIntip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti para perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.
Baca lebih lajut »

Nominal THR ke Keponakan Jadi Perbincangan, Intip Sederet Sumber Kekayaan Ayu DewiNominal THR ke Keponakan Jadi Perbincangan, Intip Sederet Sumber Kekayaan Ayu DewiTak sedikit pula yang penasaran dengan sumber penghasilan Ayu Dewi usai membagikan THR Rp100 ribu kepada masing-masing keponakannya. Berikut ulasannya.
Baca lebih lajut »

Sederet Menteri di Kabinet Jokowi Akan Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Selain Sri Mulyani Siapa Lagi?Sederet Menteri di Kabinet Jokowi Akan Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Selain Sri Mulyani Siapa Lagi?Para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
Baca lebih lajut »

Jajaran Hakim MK Belum Tentukan Keputusan Panggil Sederet Menteri untuk Jadi Saksi PHPU PilpresJajaran Hakim MK Belum Tentukan Keputusan Panggil Sederet Menteri untuk Jadi Saksi PHPU PilpresJajaran Hakim Mahkamah Konstitusi belum menentukan keputusan untuk memanggil sederet menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian sidang PHPPU.
Baca lebih lajut »

Soal Dugaan Politisasi Bansos, Tim Ganjar-Mahfud: Kalau Mau Tuntas MK Panggil PresidenSoal Dugaan Politisasi Bansos, Tim Ganjar-Mahfud: Kalau Mau Tuntas MK Panggil PresidenIa membenarkan langkah MK yang telah memanggil sederet menteri kabinet Jokowi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Baca lebih lajut »

Presiden Pastikan Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MKPresiden Pastikan Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MKSeperti diketahui, pada Jumat (5/4/2024) ini, Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendengar keterangan dari pemberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU presiden dan wakil presiden. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. ”Dari awal, pemerintahan kita ini sangat menghormati hukum dan tidak pernah Presiden mengintervensi. Untuk itu, kalau ini nanti memang diminta, para menteri (dipanggil MK), enggak ada masalah (bagi) Presiden
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:01:20