Ada kabar gembira untuk para PNS! Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan kenaikan gaji PNS hari ini.
Ada kabar gembira untuk para PNS! Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkandalam agenda penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan di DPR.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu. Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada hari ini, Rabu , gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.Gaji PNS diketahui cukup sering mengalami kenaikan, dan , gaji PNS telah mengalami kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997.Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Daftar Gaji PNS Golongan II:IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besaran Gaji PNS Jika Naik 8 Persen, Tertinggi Bisa Rp6,3 JutaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN sebesar 8 persen di 2024.
Baca lebih lajut »
Menteri PAN-RB Buka-bukaan Alasan Jokowi Naikkan Gaji PNS'Ini kan setelah COVID-19 kemudian apa namanya beberapa tahun kita berjibaku dengan beberapa PR besar oleh karena itu,' tutur Anas.
Baca lebih lajut »
Lama Ditunggu, Jokowi Naikan Gaji PNS Tertinggi Sejak 2010Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Naikan Gaji PNS Tertinggi Sejak 2010
Baca lebih lajut »
Pengamat: Golkar dan PAN Bergabung, Potensi Pemilih Prabowo MenguatPETA politik nasional semakin jelas setelah Golkar dan PAN bergabung dengan Gerindra dan PKB mendukung Prabowo Subianto. Sumber:
Baca lebih lajut »
KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan DananyaDana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 per bulan meliputi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta.
Baca lebih lajut »