Sidang perkara Sambo di tingkat pertama ini memang telah rampung. Namun PN Jakarta Selatan dikabarkan masih sibuk mengadakan rapat-rapat guna menyiapkan antisipasi perlawanan dari kubu para terdakwa lantaran vonisnya jauh di atas ekspektasi. MajalahTempo
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan kasus pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023/Tempo/Febri Angga PalgunaADA yang berbeda dari rutinitas para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak dibentuk awal Oktober lalu, tiga tim majelis hakim yang menangani para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kian sering menggelar rapat. Kebijakan spesial ini juga diambil lantaran menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rincian Harta Rp 12 M Hakim Wahyu Imam Santoso yang Vonis Mati Ferdy SamboHarta kekayaan Wahyu Iman Santoso tercatat sebesar Rp 12 miliar. Apa saja bentuknya?
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding: Anatomi Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Terhadap Putri CandrawathiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin lalu.
Baca lebih lajut »
Tanggapan Pemerintah dan Lembaga Soal Vonis Ferdy Sambo hingga Richard EliezerBerbagai pihak memberi respons terkait hasil sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Guru Besar FH Unkris Ingatkan Vonis Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berubah di Tingkat Kasasi |Republika OnlineAda celah hukum yang jadi dasar menggugurkan vonis hakim pengadilan tingkat pertama.
Baca lebih lajut »
6 Vonis Hukuman Mati di Indonesia Selain Ferdy SamboBerikut 6 vonis hukuman mati yang pernah ada di Indonesia selain yang terbaru vonis Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Vonis Mati dan Perlawanan Ferdy SamboFerdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun melawan putusan tersebut.
Baca lebih lajut »