Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 ditujukan ke ASN atau PNS terkait PSBB guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19. PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi penting ditujukan ke ASN terkait PSBB . Instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB, secara tegas menyatakan work from home harus secara penuh dilakukan oleh para ASN.
Baca Juga: Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB. PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Edaran Menpan Tjahjo, PNS di Wilayah PSBB Bekerja Penuh di RumahTjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran agar pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bekerja secara penuh dari rumah.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Belum Dapat Instruksi Terapkan PSBB |Republika OnlineUsulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar.
Baca lebih lajut »
Depok Belum Dapat Instruksi Terapkan PSBB |Republika OnlineStatus PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan Pemprov Jabar ke Kemenkes.
Baca lebih lajut »
Menpan RB: Instansi Pemerintah di Wilayah PSBB Terapkan KDR |Republika OnlineInstansi pemerintahan di wilayah PSBB diminta terapkan KDR secara penuh.
Baca lebih lajut »
Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru bagi PNS. Apa isinya? Corona
Baca lebih lajut »
7 Poin SE Terbaru MenPAN RB soal Cuti PNS dan PPPKSE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang cuti PNS dan PPPK di tengah pandemi virus corona COVID-19. PNS
Baca lebih lajut »