Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimum 40 persen.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur teknis pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai. Hal itu sesuai dijanjikan pemerintah pada pekan ketiga Maret lalu.
Berikut syarat dan ketentuan pemberian insentif PPN Mobil Listrik dan Bus Listrik yang Ditanggung Pemerintah: 1. Pemerintah menanggung tarif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun anggaran 2023, sebagaimana ketentuan Pasal 2.- Mobil Listrik dengan TKDN minimum 40 persen- Bus Listrik dengan TKDN dari 20 persen sampai kurang dari 40 persen.3. Tarif PPN yang berlaku normal saat ini adalah 11 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puluhan Tahun Menyalur Listrik, Alamin Bersyukur Dibantu Listrik GratisSIDOARJO - Alamin, 50, tak kuasa menahan haru dan suka cita setelah mendapat bantuan pasang baru listrik program Light Up The Dream PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur. Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh tani ini telah menyalur listrik dari orang tua selama 20 tahun.
Baca lebih lajut »
Tak Miliki Varian Mobil Listrik, Honda Belum Ikut Program Subsidi Kendaraan Listrik |Republika OnlineHonda fokus menjual mobil elektrifikasi hibrida di Indonesia tahun ini.
Baca lebih lajut »
Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan ListrikAstra berupaya untuk terus mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan meluncurkan berbagai produk kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemerintah Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023Tarif Listrik Tak Naik Periode April sampai Juni 2023 berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Baca lebih lajut »
Mercedes-Benz Harap Syarat Subsidi Mobil Listrik Bukan Cuma TKDNPemerintah perlu menciptakan kebijakan yang memberikan kemudahan pada ekosistem mobil listrik.
Baca lebih lajut »
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Masih Gelap, Dealer: Belum Ada KejelasanPemerintah memberikan subsidi motor listrik. Sayangnya program ini belum berjalan mulus, sebab tidak semua dealer menerapkan potongan harga. Kenapa?
Baca lebih lajut »