DJP memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Corona
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi pembebasan pajak pertambahan nilai dan Pajak Penghasilan untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Corona .
Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Insentif Pajak Jadi Angin Segar Pengusaha Ditengah CoronaHarapannya, dunia usaha tidak terpuruk pasca pandemi dan perekonomian Indonesia bisa tetap stabil.
Baca lebih lajut »
Daftar Insentif Jokowi untuk Korban PHK karena CoronaJokowi menggelontorkan dana triliunan untuk insentif bagi korban PHK karena virus corona, salah satunya berbentuk Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat CoronaKemenhub meminta keringanan pajak penghasilan dan PPN, serta insentif lainnya bagi maskapai penerbangan kala pandemi Corona untuk mencegah kerugian.
Baca lebih lajut »
Deretan Miliarder Dunia yang Donasikan Hartanya untuk Tangani Wabah CoronaSeluruh masyarakat dunia bahu-membahu ikut membantu penanganan atau pengendalian wabah yang berasal dari Wuhan China ini, tak terkecuali para miliarder.
Baca lebih lajut »