Insentif Pajak untuk Tangani Corona Berlaku April hingga September 2020

Indonesia Berita Berita

Insentif Pajak untuk Tangani Corona Berlaku April hingga September 2020
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

DJP memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Corona

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi pembebasan pajak pertambahan nilai dan Pajak Penghasilan untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Corona .

Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Insentif Pajak Jadi Angin Segar Pengusaha Ditengah CoronaInsentif Pajak Jadi Angin Segar Pengusaha Ditengah CoronaHarapannya, dunia usaha tidak terpuruk pasca pandemi dan perekonomian Indonesia bisa tetap stabil.
Baca lebih lajut »

Daftar Insentif Jokowi untuk Korban PHK karena CoronaDaftar Insentif Jokowi untuk Korban PHK karena CoronaJokowi menggelontorkan dana triliunan untuk insentif bagi korban PHK karena virus corona, salah satunya berbentuk Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat CoronaKemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat CoronaKemenhub meminta keringanan pajak penghasilan dan PPN, serta insentif lainnya bagi maskapai penerbangan kala pandemi Corona untuk mencegah kerugian.
Baca lebih lajut »

Deretan Miliarder Dunia yang Donasikan Hartanya untuk Tangani Wabah CoronaDeretan Miliarder Dunia yang Donasikan Hartanya untuk Tangani Wabah CoronaSeluruh masyarakat dunia bahu-membahu ikut membantu penanganan atau pengendalian wabah yang berasal dari Wuhan China ini, tak terkecuali para miliarder.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:14:26