Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang kakek 76 tahun asal Situbondo, Jawa Timur.
jpnn.com, SITUBONDO - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang kakek 76 tahun asal Situbondo, Jawa Timur.
"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Senin. "Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Dua Bulan untuk Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Cederai KeadilanMeski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Baca lebih lajut »
Tersangka Kasus Net89 Berpotensi Bertambah, Dua Pelaku yang Buron Diduga Ganti KewarganegaraanPenanganan kasus penipuan robot trading Net89 dipastikan tidak hanya mengejar aset hasil kejahatan. Dittipideksus Bareskrim terus mendalami.
Baca lebih lajut »
5 Pelajaran dari Kemenangan Liverpool atas Bournemouth: Inilah The Reds yang Kita Kenal!Kemenangan atas Bournemouth ini meninggalkan sejumlah pelajaran yang bisa dipetik hikmahnya oleh The Reds.
Baca lebih lajut »
Surat Yusuf Ayat 4 Dibaca 7x: Inilah Keutamaan dan Cara Mengamalkan yang BenarApa saja keutamaan dan manfaat membaca surat yusuf ayat 4?
Baca lebih lajut »
Inilah Cerita Petani Food Estate, Ikut Program Lumbung Pangan Malah RugiTomlin Pandiangan salah satu petani yang bergabung dengan program food estate yang digagas pemerintah, lahannya yang seluas 2,5 hektar dia serahkan ke Negara
Baca lebih lajut »