Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono mengungkapkan dalam surat tersebut pihak AG memohon maaf karena membuat kesalahan selama ini.(ld)
Status dari AG kekasih Mario Dandy kini sudah dinaikkan menjadi pelaku atas kasus penganiayaan padaPenetapan status itu dilakukan karena penganiayaan tersebut terbukti dilakukan berencana oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Kabar ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis . "Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki.Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil Rubicon milik Mario.
Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya. Hal itu berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan alat bukti lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
H+7 Viral, Begini Nasib Resto Bilik Kayu Heritage Milik Ibu Mario DandyBerikut ini adalah update terbaru nasib restoren Bilik Kayu Heritage milik ibu Mario Dandy.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Ahli Soal Status AG Pacar Mario Dandy Bukan sebagai Tersangka PenganiayaanIni penjelasan ahli pidana tentang mengapa Polda Metro Jaya tidak menetapkan pacar Mario Dandy, AG (15 tahun), sebagai tersangka penganiayaan.
Baca lebih lajut »
Psikolog Dampingi AG Pacar Mario Dandy, Awasi Kesehatan MentalKuasa hukum AG merespons usai kliennya dinaikkan statusnya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau pelaku atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca lebih lajut »
Sosok Ahmad Saefudin, Pemilik Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Tenaga Honorer Mabes Polri - Tribunnews.comJeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ternyata tercatat atas nama Ahmad Saefudin. Siapakah sosok Ahmad Saefudin?
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHPKasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.
Baca lebih lajut »