Inilah 5 Status Jalan di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, berikut fungsi dan status jalan:Fungsi Jalan1. Jalan ArteriJalan arteri merupakan jalan umum yang melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Lebar badan jalan ini mencapai 8 meter.2. Jalan KolektorJalan kolektor merupakan jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dengan kecepatan sekitar 40 km per jam.
Jalan ProvinsiJalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.3. Jalan KabupatenJalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zebra Cross-Markah Jalan di Alun-alun Pasuruan Tunggu Perbaikan JalanTiga pelican cross di jalan sekitar Alun-alun Kota Pasuruan, belum dilengkapi dengan zebra cross.
Baca lebih lajut »
Jalan Manggis Sruni dan Jalan Raya Ketajen Sidoarjo Sudah DibukaJalan Manggis di timur perempatan jalan Desa Sruni dan Jalan Raya Ketajen di perempatan Gedangan. Sidoarjo. mulai dibuka hari ini (16/12).
Baca lebih lajut »
Cuma Lewat HP, Anda Bisa Melaporkan Jalan Rusak secara Online ke Kementerian PUPR, Begini CaranyaMelaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR bisa dilakukan secara online, melalui dua cara, yakni dengan aplikasi Jalan Kita atau lewat situs lapor.go.id.
Baca lebih lajut »
Miris! Banyak Kecelakaan di Gunungkidul karena Jalan Gelap, LPJU Tak DitambahBanyak kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul yang disebabkan jalan gelap atau kurang lampu penerangan jalan.
Baca lebih lajut »
Cara Menghapus Akun Google di HP XiaomiJika Anda ingin menjual HP Xiaomi, maka sebaiknya ANda menghapus akun Google di HP Xiaomi tersebut.
Baca lebih lajut »
4 Faktor yang Menentukan Seberapa Sering Harus KeramasUntuk menentukan apakah Anda telah cukup keramas perhatikan bagaimana reaksi rambut Anda
Baca lebih lajut »