Penyidik kerap menolak status 'saksi pelaku' karena istilah itu tak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Justice collaborator telah sering dipakai untuk membantu menangani jalannya kasus besar. Namun, penerapan dalam lapangan masih terdapat tantangan tersendiri.Dilansir dari situs resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban , setidaknya ada empat permasalahan yang dihadapi. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menuliskan istilah “saksi pelaku” dalam penerapan justice collaborator.
menilai bahwa lembaganya kesulitan dalam mengolah permohonan pelaku untuk menjadi saksi pelaku. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi yang masuk kepada mereka dari para penyidik.Adapula para jaksa yang biasanya tidak menuliskan berita acara untuk saksi pelaku untuk dilaporkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sering terjadi ketika pemohonan saksi pelaku ditetapkan oleh hakim tanpa melewati jaksa penuntut umum terlebih dahulu.
telah meminta kepada presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan peraturan presiden tentang koordinasi aparat penegak hukum dan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kayak Ada Kebutuhan Status Terlindungi, Belum Tahu untuk ApaLPSK soal tidak ada perkembangan berarti saat proses asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, sebut ada kebutuhan stempel terlindungi LPSK.
Baca lebih lajut »
LPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan PerlindunganLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa Bharada E.
Baca lebih lajut »
LPSK Jamin Lindungi Keluarga Jika Bharada E Jadi Justice CollaboratorLPSK tidak hanya akan menjamin keselamatan Bharada E jika menjadi justice collaborator, tetapi juga menjamin keselamatan keluarganya. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Assessment Putri Candrawathi, LPSK Kirim Psikolog & Psikiater - tvOneLPSK berencana ke rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk melakukan assessment psikologi terhadap Putri Candrawathi. - tvOne
Baca lebih lajut »
LPSK Pastikan Perlindungan untuk Bharada E dan Keluarga | merdeka.comEdwin memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan mencakup keluarga Bharada E. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada ancaman ditujukan kepada Bharada E maupun keluarganya.
Baca lebih lajut »
Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Kooperatif, LPSK: Dia Cuma Bilang Malu Mbak, MaluLPSK menyampaikan kesulitannya melakukan assessment terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC guna menelaah pengajuan permohonan perlindungan....
Baca lebih lajut »