Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata

Indonesia Berita Berita

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 59%

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata BeaCukai

Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga:Pemusnahan barang ilegal itu pun dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Pontianak. Pemusnahan itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terima Kunjungan DPR, Bea Cukai Bahas Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan CukaiTerima Kunjungan DPR, Bea Cukai Bahas Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan CukaiKasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan akan terus melakukan peningkatan program fasilitas kepabeanan.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini JumlahnyaBea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini JumlahnyaBea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Baca lebih lajut »

2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh LihatBea Cukai melaksanakan pemusnahan narkotika dan BKC ilegal di dua kantornya, di mana saja?
Baca lebih lajut »

Kasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara | merdeka.comKasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara | merdeka.comMenurut Ketut, terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan.,kejaksaan agung,Mafia Pelabuhan,Kasus korupsi,Viral Hari Ini,Semarang
Baca lebih lajut »

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun PenjaraEks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun PenjaraTerdakwa Imam Prayitno selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) Semarang divonis 8 tahun penjara terkait kasus mafia pelabuhan.
Baca lebih lajut »

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Tugas dan Perannya Kepada Ratusan MahasiswaGelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Tugas dan Perannya Kepada Ratusan MahasiswaGelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Tugas dan Perannya Kepada Ratusan Mahasiswa BeaCukai
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 21:57:15