Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru

Indonesia Berita Berita

Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau sepanjang 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Pada aturan itu disebutkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.Pelaku perjalanan yang boleh bepergian hanya yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Inmendagri 60/2021 dikutip Kompas.com, Jumat . Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Disayangkan, Pemerintah Wajib Lakukan Ini!Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Disayangkan, Pemerintah Wajib Lakukan Ini!Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama menyayangkan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru. Pemerintah diminta melakukan sejumlah hal ini.
Baca lebih lajut »

Pemerintah: Kegiatan Seni-Budaya Dibatasi Tanpa Penonton Saat NataruPemerintah: Kegiatan Seni-Budaya Dibatasi Tanpa Penonton Saat NataruMendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Nataru 2022. Salah satunya berisi aturan pembatasan kegiatan seni budaya dan olahraga.
Baca lebih lajut »

PPKM Level 3 Nataru: Diumumkan Muhadjir, Dibatalkan Luhut, Dijelaskan Tito |Republika OnlinePPKM Level 3 Nataru: Diumumkan Muhadjir, Dibatalkan Luhut, Dijelaskan Tito |Republika OnlinePemerintah memutuskan PPKM Level 3 libur Nataru kemudian dibatalkan pada Senin (6/12)
Baca lebih lajut »

Syarat Perjalanan Transportasi Umum Keluar Daerah Selama NataruSyarat Perjalanan Transportasi Umum Keluar Daerah Selama NataruPemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk vaksin lengkap dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.
Baca lebih lajut »

Daerah Menunggu Aturan Khusus Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal |Republika OnlineDaerah Menunggu Aturan Khusus Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal |Republika OnlinePemkot Malang masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan khusus Nataru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 21:03:27