Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM.
Selain itu Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Sementara itu mengenai sistem penyalurannya, dijelaskan Teten, pelaku UMKM akan didata langsung oleh kepala-kepala dinas yang berada di masing-masing daerah."Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Luncurkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta 17 Agustus Ini |Republika OnlineMungkin pada saat atau sesudah 17 Agustus nanti oleh Pak Presiden atau Menkop
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kucurkan Rp 123 Triliun Stimulus UMKM, untuk Apa Saja?Dana stimulus untuk UMKM terdiri dari berbagai program yang berbeda-beda.
Baca lebih lajut »
Emak-emak Kaget Tabungan Rp 37 Juta Tinggal Rp 21 Ribu, Ternyata ini PencurinyaKorban seorang emak-emak terkejut setelah melihat print out di buku rekening miliknya hanya tersisa Rp21 ribu. emakemak
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akan Beri Kredit Tanpa Bunga ke UMKM Sampai 2021Pemerintah mengkaji untuk memberikan pinjaman tanpa bunga ke UMKM sampai dengan 2021 supaya mereka bisa benar-benar lepas dari tekanan corona.
Baca lebih lajut »
Jamkrindo Beri Jaminan Kredit Rp 550 M ke UMKM dan Koperasi |Republika OnlineDengan program PEN diharapkan pelaku UMKM bisa menikmati manfaat kredit modal kerja
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Bagikan Rp28 Triliun kepada 12 Juta UMKMMenteri BUMN Erick Thohir menyatakan satu dua minggu ini pemerintah akan mengumumkan pemberian bantuan Rp2,4 juta ke 12 juta pelaku UMKM yang tertekan corona.
Baca lebih lajut »