Calon harus dapat dukungan minimal adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Wonogiri. Dukungan minimal adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap pemilihan terakhir. Hal tersebut terungkap saat digelar sosialisasi persyaratan pencalonan oleh KPU Kabupaten Wonogiri di RM Alami Sayang Ngadirojo, Kamis .
Dia juga menyampaikan tahapan penyerahan dokumen calon perseorangan kepada KPU Kabupaten berikut dokumen perbaikannya. Untuk penetapan jumlah minimal dukungan dihitung dengan dasar UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017. Mengenai jumlah dukungan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebut bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.
Hal itu dimaksudkan agar calon perseorangan benar-benar yakin dan percaya kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Aria
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Calon Menteri Paling Banyak DisebutKementerian Koordinator Kemaritiman patut dipertimbangkan untuk dihapus.
Baca lebih lajut »
Airlangga Disebut Calon Menko Perekonomian, Ini Komentar KEINWakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta, menilai Airlangga Hartarto adalah sosok yang sudah terbukti kepemimpinannya.
Baca lebih lajut »
Ini Usulan Tiga Nama Calon Menteri BUMNFederasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengusulkan tiga nama yang dinilai pantas menduduki jabatan menteri BUMN.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Perempuan Harus OlahragaDi usia paruh baya, perempuan disarankan untuk olahraga.
Baca lebih lajut »
Seleksi CPNS 2019, Ini Daftar Dokumen yang Harus DisiapkanKemenpan RB mengumumkan tahapan seleksi CPNS 2019 dimulai pada 25 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »