Kemenkumham menghapus 5 pasal kontroversial dalam draf terbaru RKUHP.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu .“Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Eddy.1.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling banyak kategori VIISedangkan isi Pasal 345 yang dihapus adalah:" Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP Terbaru | merdeka.comLima pasal yang dihapus antara lain terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Ungkap 5 Pasal Dihapus di Draf RKUHP Terbaru, Apa Saja?Kemenkumham menyerahkan draf penyempurnaan RKUHP ke Komisi III DPR. Wamenkumham Eddy memaparkan ada 5 pasal yang dihapus usai sosialisasi RKUHP.
Baca lebih lajut »
Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..Hukuman kurungan tindak pidana dalam draf RKUHP terbaru diperingan mulai dari tindak pidana penghinaan presiden hingga perusakan lambang negara.
Baca lebih lajut »
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara Berkurang | merdeka.comPada draf RKUHP pada 4 Juli 2022, ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan. Sedangkan, draf RKUHP 9 November 2022 terbaru, ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP - Tribunnews.comAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.
Baca lebih lajut »
Komisi Hukum DPR Usul Penambahan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHPAnggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menerima banyak masukan dari masyarakat soal rekayasa kasus. Menurutnya, banyak tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. TempoNasional
Baca lebih lajut »