MA putuskan Antam harus bayar ganti rugi emas 1,1 ton senilai sekitar Rp1 triliun kepada pengusaha Surabaya Budi Said.
- Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk. untuk membayar emas seberat 1,1 ton. Kasasi yang diajukan Budi dikabulkan oleh Mahkamah Agung . Hakim MA memutuskan Antam harus memberikan 1.136 kg emas kepada Budi.
Selain itu, tergugat V yakni Eksi Anggraini dihukum harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar. Budi pun melapor ke polisi pada 20 Januari 2019. Kemudian pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siapa Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton?Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun.
Baca lebih lajut »
Duh! Harga Emas Antam Menukik Tajam, Ini RinciannyaHarga emas keluaran Antam 24 karat hari ini mengalami penurunan harga yang sangat signifikan.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Cetakan UBS dan Antam Turun Tajam | Market - Bisnis.comHarga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian pada hari ini, Kamis (8/7/2022) bergerak turun untuk kedua cetakan UBS dan Antam.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Terus Merosot, Kamis Ini Berada di Level Rp Rp 969.000 Per GramHarga emas Antam ini turun lagi sebesar Rp 8.000 dari harga sebelumnya, Rabu (6/7/2022) yang berada di level Rp 977.000 per gram.
Baca lebih lajut »
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Cetakan Antam Turun Rp8.000 per Gram | Market - Bisnis.comHarga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian hari ini, Jumat (8/7/2022), untuk cetakan Antam mengalami penurunan Rp8.000 per gram.
Baca lebih lajut »