Tim Likuidasi Wanaartha Pertimbangkan Buka Pendaftaran Tahap Dua
Seperti diketahui, Proses pendaftaran kreditor program likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah rampung pada 11 Maret 2023 lalu. Sementara untuk wacana pendaftaran tahap dua ini masih dalam pembahasan bersama OJK.
Ketua tim likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal dalam pengumuman resminya, Selasa, mengatakan, pihaknya telah berhasil menerima pengajuan tagihan kreditor selama jangka waktu 60 hari, sesuai ketentuan POJK 28/2015.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.2577 di antaranya Merupakan Pemegang PolisTim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.2577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang PolisTim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Likuidasi Wanaartha Life, Hanya 12.577 Pemegang Polis Ajukan KlaimBerdasarkan audit manajemen Wanaartha Life pada era Adi Yulistianto sebagai Presiden Direktur disebut polis yang dimiliki mencapai 28.000.
Baca lebih lajut »
Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap KeduaJadwal dan tata cara pengajuan pendaftaran tagihan nantinya akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Berapa Total Aset yang Terkumpul?Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), tim likuidasi mulai melakukan tugasnya.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Tim Likuidasi Wanaartha Life Bakal Buka Pendaftaran Tagihan Tahap IITim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tengah mempertimbangkan untuk membuka pendaftaran tagihan tahap II untuk para pemegang polis.
Baca lebih lajut »