LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengungkap, ada pihak-pihak tertentu yang dapat perlindungan‎ lembaganya.
Jakarta, Beritasatu.com – LPSK mengungkap, ada pihak-pihak tertentu yang dapat perlindungan lembaganya. Jadi, tidak semua orang atau subjek hukum yang berhak mendapat perlindungan dari LPSK.
"Subjek hukum yang mendapat perlindungan LPSK adalah saksi, korban, saksi korban, whistleblower atau pelapor serta justice collaborator atau seseorang yang terlibat dalam satu tindak pidana kemudian bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Jumat .
"LPSK dapat memberikan perlindungan kepada ahli yang akan dimintai keterangannya dalam proses peradilan," tuturnya. Lalu, bagaimana dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang meminta perlindungan LPSK?"Prosedur LPSK dalam asesmen psikologis kepada seseorang pemohon, itu sebagai bagian dari investigasi, LPSK harus melakukan asesmen sendiri, bertemu dengan pemohon langsung," tuturnya.Kasus Brigadir J, LPSK Telah Prediksi Bharada E jadi Tersangka LPSK akan menjadwal ulang melakukan asesmen psikologis dengan istri Ferdy Sambo, pekan depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bharada E Dapatkan Perlindungan LPSK jika Bersedia Jadi Justice Collaborator | merdeka.comPascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Istri Ferdy Sambo Perlu Perlindungan LPSKPengacara Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Arman Hanis, menegaskan kembali kliennya perlu mendapat perlindungan dari LPSK.
Baca lebih lajut »
Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
Baca lebih lajut »
LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi |em|Justice Collaborator|/em| |Republika OnlineSeseorang yang ingin jadi justice collaborator harus bukan pelaku utama.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui - Tribunnews.comPerjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
Baca lebih lajut »
LPSK: Kami Sudah Prediksi Bharada E Bakal Jadi Tersangka Kasus Brigadir J | merdeka.comSaran untuk menjadi justice collaborator (JC), lanjut Edwin, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.
Baca lebih lajut »