Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara."Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari."Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu. "Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Syarat Baru untuk Penumpang Pesawat Lion Air GroupSetelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru, Lion Air Group pun memperbarui syarat untuk penumpangnya.
Baca lebih lajut »
Simak, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air hingga Pembelian TiketLion Air Group telah merilis persyaratan bagi penumpangnya yang wajib dipenuhi baik bagi penerbangan domestik maupun internasional.
Baca lebih lajut »
Syarat Naik Pesawat, Berlaku untuk Garuda, Lion Air, dan CitilinkSyarat naik pesawat di era new normal harus dipatuhi traveler yang mau bepergian. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan persyaratannya. Berikut persyaratannya. SyaratNaikPesawat via detikTravel
Baca lebih lajut »
Catat! Persyaratan Wajib bagi Calon Penumpang Lion Air GroupLion Air menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group, Bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut ini. via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kasus Kartel, Lion Air Berencana Banding - Peristiwa - koran.tempo.coJuru bicara Lion Air Group, Danang Mandala Prihartono, mengatakan Lion mempertimbangkan pengajuan banding setelah diputus bersalah oleh majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara kartel tiket pesawat.
Baca lebih lajut »