Ini Penjelasan Ketua MPR Bamsoet soal Perlunya PP Tentang Izin Senjata Api Bela Diri PemilikIzinKhususSenjataApiBelaDiri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-organik TNI/Polri.
Menurut Bamsoet, saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Bamsoet yang juga Ketua Umum PERIKHSA mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian pemilik IKHSA menjadi 'korban', karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Kunjungan Panitia Perayaan Nyepi Nasional, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal IniKetua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan sejumlah hal saat menerima kunjungan Panitia Perayaan Nyepi Nasional dan sejumlah pengurus PHDI
Baca lebih lajut »
Pimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting IniPimpin Rapim MPR RI, Bamsoet Dorong Badan Pengkajian Selesaikan 3 Hal Penting Ini utusangolongan
Baca lebih lajut »
Maju Lagi jadi Caleg DPR RI Dapil Jateng 7, Bamsoet Sampaikan Hal IniBambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet maju kembali sebaga caleg DPR RI di Dapil Jateng 7 yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen
Baca lebih lajut »
Heboh Harga Tiket Konser Coldplay Belum Termasuk Pajak, Ini Penjelasan DJPBand asal Inggris Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Anggota Polri Mandek, Ini Penjelasan PolisiKata Polisi Soal Viral Pria Ngaku Kasus Kecelakaannya yang Libatkan Anak Anggota Polri Man
Baca lebih lajut »
Dituding Paksa Buruh Kerja Lembur, Ini Penjelasan Dirut Panarub IndustryDirektur Utama PT Panarub Industry menampik tudingan pemaksaan lembur untuk para buruh. Menurutnya pekerjaan di luar waktu itu dilakukan secara sukarela.
Baca lebih lajut »