Ini Pejabat yang Diizinkan Karantina Mandiri |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Ini Pejabat yang Diizinkan Karantina Mandiri |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Pejabat yang karantina mandiri tetap menjalankan tes RT PCR kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Wiku menyebut, diskresi ini juga hanya untuk pejabat eselon 1 ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

Baca Juga Pejabat eselon satu ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri tetap harus mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kemudian diizinkan melakukan karantina mandiri.

Ia menjelaskan, fasilitas karantina mandiri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Ada beberapa syarat diantaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

"Tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-11 06:22:14