Ini Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo
ANTARA - Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyelesaikan sidang vonis dan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sedangkan 3 tersangka lain, yaitu Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Lalu siapa saja majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis pada kasus tersebut? Simak liputan berikut ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum: Kayaknya Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Ada Beban MentalPara terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis, kecuali Bharada E yang hari ini baru mendapat putusan. Pakar menilai, Majelis Hakim punya beban mental. Kenapa?
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Doakan Majelis Hakim Dituntun TuhanRichard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (15/2/2023).
Baca lebih lajut »
Kejagung masih Pelajari Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo DkkKejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo
Baca lebih lajut »
Rasa Keadilan Masyarakat TerpenuhiWapres Ma’ruf Amin menilai putusan majelis hakim kepada Ferdy Sambo memenuhi rasa keadilan masyarakat. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer akan Divonis Hari ini, Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Memutus Seadil-adilnyaRichard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Baca lebih lajut »