Ini Kriteria Kredit Mangkrak UMKM yang Bisa Dihapus Tagih Bank BUMN

Hapus Tagih Kredit Umkm Berita

Ini Kriteria Kredit Mangkrak UMKM yang Bisa Dihapus Tagih Bank BUMN
Hapus Tagih KreditKredit UmkmUmkm
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 74%

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah .

PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.

"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa .Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Hapus Tagih Kredit Kredit Umkm Umkm

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini HarapannyaPrabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini HarapannyaPresiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Baca lebih lajut »

Bukan Cuma Kasih Kredit, Ini yang Dilakukan BRI Buat UMKM RIBukan Cuma Kasih Kredit, Ini yang Dilakukan BRI Buat UMKM RIBRI telah menyalurkan KUR kepada 2,6 juta debitur UMKM dengan total nilai mencapai Rp 126,12 triliun hingga akhir Agustus 2024.
Baca lebih lajut »

Porsi Kredit UMKM BNI (BBNI) Tembus 10%, Ini PenyebabnyaPorsi Kredit UMKM BNI (BBNI) Tembus 10%, Ini PenyebabnyaPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) hingga akhir Juni 2024 berhasil menyalurkan kredit ke segmen UMKM dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca lebih lajut »

Penyaluran Kredit UMKM Masih Tumbuh Tinggi, Ini BuktinyaPenyaluran Kredit UMKM Masih Tumbuh Tinggi, Ini BuktinyaBank DKI mencatat pertumbuhan kredit UMKM sebesar 15,54% YoY di Q3/2024, mendukung stabilitas ekonomi dan berkomitmen pada pengembangan sektor UMKM.
Baca lebih lajut »

Gerindra berikan kriteria-kriteria untuk calon menteri ke PKSGerindra berikan kriteria-kriteria untuk calon menteri ke PKSKetua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa agenda pertemuan antara Ketua Umum Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pemilu ...
Baca lebih lajut »

Gerindra: Belum Ada Nama Calon Menteri yang Dimasukkan PKSGerindra: Belum Ada Nama Calon Menteri yang Dimasukkan PKSJPNN.com : Partai Gerindra memberikan kriteria-kriteria untuk calon menteri kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:58:33