Ini Klarifikasi Kemenkes Terkait Kabar Masuknya Varian Omicron |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Ini Klarifikasi Kemenkes Terkait Kabar Masuknya Varian Omicron |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Kemenkes terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing yang terus dilakukan pemerintah secara intensif, varian baru Covid-19 Omicron belum terdeteksi di Indonesia.

Baca Juga Namun, sambung Nadia, dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hingga kini, pemerintah terus mengantisipasi munculnya varian omicron. Termasuk mengawasi kasus omicron di dalam negeri meski tak ada riwayat perjalanan ke luar negeri. Ia mengemukakan, di beberapa negara yang melaporkan adanya omicron, seperti Spanyol dan Amerika Serikat diketahui muncul varian omicron tanpa adanya riwayat perjalanan luar negeri dari yang terpapar."Artinya itu menjadi perhatian kita untuk berhati-hati. Yang pasti kita harus berhati-hati dengan varian baru seperti omicron," ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

WHO Larang Plasma Konvalesen, Ini Respons KemenkesWHO Larang Plasma Konvalesen, Ini Respons KemenkesSiti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi organisasi profesi terkait adanya rekomendasi WHO agar tidak menggunakan plasma konvalesen
Baca lebih lajut »

Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa - Tribunnews.comEks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa - Tribunnews.comEks Dirut Asabri Sonny Widjaya, selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Lawan Club Brugge, Ini Obsesi Pochettino untuk PSG |Republika OnlineLawan Club Brugge, Ini Obsesi Pochettino untuk PSG |Republika Onlinepertandingan melawan Club Brugge merupakan laga yang tidak mudah buat PSG
Baca lebih lajut »

Warganya Berikan 3 Ton Jeruk untuk Presiden Jokowi, Ini Respons Bupati KaroWarganya Berikan 3 Ton Jeruk untuk Presiden Jokowi, Ini Respons Bupati KaroBupati Karo menampik bahwa kepergian warganya ke Jakarta itu bukan karena masalah jalan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 10:55:53