TNI memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
- Pusat Polisi Militer TNI menyatakan keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan dua perwira TNI aktif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu , keduanya diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas 2021-2023.Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberatan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Danpuspom TNI: KPK Tersangkakan Personel Militer Salahi KetentuanAgung menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menyalahi ketentuan.
Baca lebih lajut »
Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK: Penyidik Khilaf, Harusnya Libatkan TNIPupom TNI menyebut TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Baca lebih lajut »
Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Temui Panglima TNIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi alat Deteksi Korban Reruntuhan.
Baca lebih lajut »
Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNIPuspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Baca lebih lajut »
Soal Kasus Kabasarnas Henri, Danpuspom TNI: Tim Penyidik TNI akan Melakukan dengan Transparan!Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko datangi KPK.
Baca lebih lajut »
Danpuspom TNI ke KPK: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Militer, Ya Penyidik Militer!Danpuspom TNI ke KPK: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Militer, Ya Penyidik Militer! Baca selengkapnya di sini:
Baca lebih lajut »