Jika dalam PPKM level 4, kegiatan belajar hanya diperbolehkan secara daring/online, maka dalam PPKM level 3 ini, ada pelonggaran.
Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu, satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.Berikut ini ketentuan Anies soal belajar-mengajar selama PPKM level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang...
Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini , sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dan merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan di InmendagriPPKM DKI Jakarta kini turun ke level 3. Ini serba-serbi aturannya:
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Polisi Berlakukan Gage di 3 Kawasan DKI Saat PPKM Level 3Ganjil genap kini diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan kawasan perkantoran.
Baca lebih lajut »
Jokowi Putuskan Jakarta PPKM Level 3, Ini Tanggapan Wagub DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi memutuskan Jakarta diberlakukan PPKM level 3.
Baca lebih lajut »
Heboh Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, Ini Kata PKSPKS Sumbar mengaku tak menyiapkan pembelaan untuk Gubernur Sumbar, karena sedang fokus pada program penanganan dampak COVID-19.
Baca lebih lajut »
Turun ke Jalan, Mahasiswa Bali Jual Kantor Gubernur, Ternyata Ini AlasannyaGerah dengan penanganan covid-19, elemen mahasiswa se-Bali turun ke jalan dan berencana menjual kantor Gubernur Bali untuk bantu rakyat Covid-19
Baca lebih lajut »
Besok, Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Ini Beroperasi GratisEnam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading- Pulo Gebang telah diresmikan pada hari ini, 23 Agustus 2021 oleh Jokowi. TempoBisnis
Baca lebih lajut »