Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta selama pandemi corona Covid-19.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat , orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Cara Ajukan Izin Keluar Masuk DKI JakartaKini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta. Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana caranya?
Baca lebih lajut »
Keluar-Masuk Jakarta Harus Pakai Izin, Daftar Secara DaringSyafrin menyebut melalui aturan itu nantinya warga yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui suatu situs resmi untuk memperoleh izin keluar masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Batasi Akses Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePembatasan akses keluar masuk Jakarta dibakukan dalam Pergub Np 47/2020.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Baca lebih lajut »