Ini Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 ke KPU

Pilkada Serentak 2024 Berita

Ini Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 ke KPU
Pilkada Serentak 2024PilkadaKPU
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Untuk lolos tahapan verifikasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU.

Pilkada Serentak 2024 Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum dari tanggal 8-12 Mei 2024.Bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Pilkada Serentak 2024 Pilkada KPU Pilkada Mata Lokal Memilih

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara UlangLewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara UlangTadi kami diterima baik dan ini mudah-mudahan menjadi dukungan moral dukungan etik
Baca lebih lajut »

Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024Begini Bunyi Lengkap Putusan KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca lebih lajut »

KPU Temanggung Sebut Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Harus Mendapat 46.205 DukunganKPU Temanggung Sebut Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Harus Mendapat 46.205 DukunganBerita KPU Temanggung Sebut Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Harus Mendapat 46.205 Dukungan terbaru hari ini 2024-04-19 19:02:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Sleman buka penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024KPU Sleman buka penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka penerimaan dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan ...
Baca lebih lajut »

KPU Sleman Buka Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Minimal 63.000 JiwaKPU Sleman Buka Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Minimal 63.000 JiwaBerita KPU Sleman Buka Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Minimal 63.000 Jiwa terbaru hari ini 2024-04-24 16:26:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Batu Patok Syarat Dukungan Calon Perorangan Pilkada 2024 Minimal 16.452 OrangKPU Batu Patok Syarat Dukungan Calon Perorangan Pilkada 2024 Minimal 16.452 OrangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 sebanyak 16.452 orang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:15:34